Henri Alfiandi diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023.
Dua tersangka itu ialah Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm TNI Afri Budi Cahyanto.
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang diterima, tiga pihak yang dicegah itu ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan truk angkut personil di Basarnas, salah satunya mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke.
KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.
Penyidik Puspom TNI masih berkoordinasi dengan KPK dan PPATK untuk menulusuri aset dan alirang uang Henri Alfiandi.
KPK memastikan dakwaan terhadap ketiga tersangka sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan tim penyidik.